Mapolda Sumsel Digeruduk Ratusan Massa asal PALI, Desak Oknum Polisi Terduga Pelaku Asusila Segera Dipecat

PALEMBANG – TS.COM // Ratusan warga asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Markas Polda (Mapolda) Sumatera Selatan pada Rabu 14 Oktober 2026 dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut rekomendasi dari Polres PALI agar secepatnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecahan terhadap oknum anggota Polisi yang diduga terlibat asusila.

Dimana sebelumnya diketahui bahwa perkara dugaan asusila dilakukan oknum anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW terhadap korbannya seorang mahasiswi asal Abab terus bergulir.

Pada aksi tersebut, Aburizal dan Indra S, selaku koordinator unjuk rasa menegaskan bahwa kedatangannya bersama ratusan massa yang tak lain menuntut keadilan terhadap korban yang telah mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang anggota polisi.

“Kami datang jauh-jauh kesini menuntut keadilan atas apa yang dialami adinda kami. Rekomendasi dari Polres PALI yang telah mengeluarkan keputusan untuk PTDH harus segera dilakukan,” ujar Izal, sapaan pemuda yang dikenal sebagai aktivis yang getol menyuarakan keadilan tersebut.

Ditambahkan Izal bahwa keinginan masyarakat PALI untuk perkara tersebut adalah yang terkahir menggelar aksi apabila semua tuntutan telah direalisasikan yakni memecat oknum bersangkutan.

“Jangan kotori institusi kepolisian dengan ulah satu oknum, kami ingin ini aksi terakhir apabila tuntutan kami dipenuhi,” tandasnya.

Diketahui bahwa Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.

Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
(Red).

Related posts

Leave a Comment